Karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berinisial AL, yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan, kini dilaporkan balik terkait dugaan pencurian.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, laporan terhadap AL diterima pada 25 Juni pagi.

>>> Sony Hentikan Produksi Game Fisik PlayStation Mulai Januari 2028

Pelapor adalah MAS.

Dalam laporan tersebut, AL dituduh mencuri 10 buah raket padel dan sepasang sepatu dari toko tempatnya bekerja.

>>> Kenapa Bisa 'Cepirit' saat HYROX? Ini Penyebab Medisnya

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami laporan dugaan pencurian tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, AL menjadi korban penganiayaan dan penyekapan setelah dituding mencuri raket padel. Polisi telah menangkap empat tersangka, yaitu ASB, RRK, AH, dan DW, yang juga rekan kerja korban.

>>> Inggris Bangkit Tumbangkan RD Kongo 2-1, Harry Kane Bawa The Three Lions ke 16 Besar

Para tersangka dijerat Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.