Update Bansos Juli 2026: Jadwal PKH, BPNT, dan Syarat Penerima
Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada Juli 2026.
Memasuki awal triwulan ketiga, sejumlah bantuan mulai dicairkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
>>> SPLP Catat Keberhasilan 100%, Pemerintah Minta Pemda Benahi Data Bansos
Tidak hanya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah juga melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Beras, Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Setiap program memiliki jadwal dan mekanisme penyaluran yang berbeda.
Jadwal dan Besaran PKH Tahap 3
Pada Juli 2026, pemerintah mulai menyalurkan PKH tahap ketiga.
Bantuan ini diberikan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya desil 1 hingga desil 4.
Penyaluran tahap ketiga berlangsung selama Juli hingga September 2026. Penerima dengan rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) diperkirakan mulai menerima pada 10-31 Juli 2026.
Sementara itu, penerima melalui PT Pos Indonesia diperkirakan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Besaran bantuan PKH bervariasi: ibu hamil Rp750.000 per tahap, anak usia dini Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, penyandang disabilitas berat Rp600.000, lansia Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000 per tahap.
BPNT, Bantuan Beras, PIP, dan PBI-JK
BPNT atau bantuan sembako juga memasuki tahap ketiga pada Juli 2026.
Setiap penerima mendapat Rp200.000 per bulan, dan karena dicairkan per tiga bulan, total yang diterima Rp600.000 untuk periode Juli-September.
>>> Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya oleh Dokter Tifa Buntut Rumor Ijazah Palsu
Bantuan Pangan Beras kembali disalurkan melalui kerja sama BULOG dan pemerintah daerah. Penerima mendapatkan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita untuk periode dua bulan.
Update Terbaru
Pasangan di Aceh Dicambuk 21 Kali Akibat Asusila saat Live TikTok
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Witan Sulaeman Antusias Sambut Shin Tae-yong di Persija, Target Akhiri Puasa Gelar
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Harry Kane Tempel Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Buat Beli GTA 6, Gamer Indonesia Harus Kerja Dulu 123 Jam
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kemenperin Pastikan Ketahanan Industri Manufaktur RI Terjaga
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Korban Gempa Venezuela Marah ke Pemerintah Rodriguez, Ini Sebabnya
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
7 Ciri Mantan Hanya Ingin Berteman, Jangan Salah Tafsir
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Aldi Taher Tantang Hindia Debat Terbuka usai Bela Kameramen
Kamis / 02-07-2026, 14:47 WIB
Stok Pupuk Subsidi di Jatim Aman, Edukasi Pemupukan Berimbang Terus Digencarkan
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
Kroasia vs Portugal: Bisakah Ronaldo Akhiri Kutukan Gol di Knockout Piala Dunia?
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
PT Pos Indonesia Bantah Karyawan dan Pensiunan Telat Terima Gaji
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
GrabUnlimited Gandeng NPD, Member Kini Nikmati Pengalaman Eksklusif di Luar Diskon
Kamis / 02-07-2026, 14:45 WIB






