Pemilik Percetakan di Senen Lapor Balik Tudingan Pencurian Karyawan
Pemilik percetakan di Senen, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menyekap tiga karyawannya, kini melaporkan balik para korban atas dugaan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7).
>>> Kemhan Ungkap Alasan Calon Pengelola Kopdes Dapat Pelatihan Militer
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menambahkan bahwa laporan itu dibuat pada Selasa (30/6).
Erlyn juga memastikan bahwa yang menjadi terlapor dalam laporan tersebut adalah tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, aksi penyekapan dan penyiksaan menimpa tiga karyawan sebuah percetakan di Senen. Polisi mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula dari tudingan pencurian pelat percetakan senilai Rp230 juta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pemilik percetakan, MML, menduga ketiga karyawan tersebut terlibat dalam hilangnya pelat besi tersebut.
>>> Prediksi Inggris vs RD Kongo di 32 Besar Piala Dunia 2026
MML kemudian memerintahkan tersangka lain untuk menyekap korban. Para korban juga diminta membayar uang ganti rugi Rp50 juta per orang.
Salah satu korban, Adit Saputra, telah membayar Rp50 juta, sementara Rafly Jaelani membayar Rp5 juta.
Meski demikian, penyekapan tetap berlangsung selama 21 hari dengan dalih belum semua korban melunasi.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
>>> PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming Sidang Dokter Tifa
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).
Update Terbaru
AVPN Luncurkan Strategi Baru untuk Mobilisasi Modal bagi Transformasi Sosial dan Lingkungan Asia
Rabu / 01-07-2026, 20:22 WIB
Allpack Surabaya 2026 Digelar 4 Hari, Hadirkan Inovasi Kemasan Lokal dan Global
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Victor Willis, Vokalis Village People, Meninggal di Usia 74
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Water Bombing Belum Berdampak, Api di TPA Jatiwaringin Masih Berkobar
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Kemendag Minta PLN Penuhi Hak Konsumen Terdampak Mati Lampu
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Wamendagri Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Lewat 5T
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Malaysia Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, RON97 Jadi RM4 per Liter
Rabu / 01-07-2026, 20:21 WIB
Hong Myung-bo Ditolak Restoran hingga Kena Ancaman Pembunuhan usai Korsel Tersingkir
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
Bupati Kuansing Minta 'Mahar' Land Cruiser Rp2 M untuk Jabatan Sekda
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
KPK Temukan Land Cruiser yang Diduga Jadi 'Mahar' Jabatan Sekda Kuansing
Rabu / 01-07-2026, 20:20 WIB
Mohamed Salah Cedera, Lini Pertahanan Australia Ogah Lengah di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:15 WIB
Baek Ji Young Buka Suara soal Tuntut Balik Komentar Jahat
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB
VW Dikabarkan Kembali Pertimbangkan Jual Lamborghini dan Ducati
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB
BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras
Rabu / 01-07-2026, 20:14 WIB






