“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Riki.

Riki menambahkan, keberhasilan ini juga didukung informasi masyarakat dan rekaman CCTV yang beredar di media sosial. “Partisipasi masyarakat sedikit apapun sangat kami butuhkan.

Informasi yang diberikan serta rekaman CCTV menjadi salah satu faktor yang membantu penyidik mengungkap kasus ini dengan cepat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, APY dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

KAI juga akan memperkuat sistem pengamanan di stasiun melalui optimalisasi CCTV, peningkatan pengawasan petugas, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

>>> Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Hutan, Kades Gunungmasigit Buka Suara

Luqman menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini.