Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6).

Putusan tersebut tidak bulat karena diwarnai perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Berikut rangkuman fakta terkait putusan tersebut.

>>> IHSG Diramal Merah di Awal Juli, Analis Beri Rekomendasi Saham

Dihukum 10 Tahun Penjara

Hakim menghukum Nadiem dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata hakim.

Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.

Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.