Fakta-Fakta Vonis Kasus Laptop Nadiem Makarim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (30/6).
Putusan tersebut tidak bulat karena diwarnai perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota. Berikut rangkuman fakta terkait putusan tersebut.
>>> IHSG Diramal Merah di Awal Juli, Analis Beri Rekomendasi Saham
Dihukum 10 Tahun Penjara
Hakim menghukum Nadiem dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Nadiem selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata hakim.
Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Sementara keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Nadiem juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Update Terbaru
Ramalan Zodiak 1 Juli: Aries Jangan Panik, Gemini Kontrol Keinginan Belanja
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Kisah Haru di Balik Viral Tangis Histeris Pengantin Pria yang Bikin MC Kaget
Rabu / 01-07-2026, 08:10 WIB
Baca Online Nano Machine Chapter 318 Hari Ini, Cek Jam Rilisnya
Rabu / 01-07-2026, 08:00 WIB
GAIKINDO Apresiasi Dukungan Pemerintah, Usul Insentif untuk Semua Jenis Kendaraan
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Ratusan Anak Prasejahtera
Rabu / 01-07-2026, 07:55 WIB
Mark Hamill Akui Tak Paham Twisted Metal, Tapi Nikmati Peran Paus New York
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Perwakilan Serikat Pekerja Rockstar: Bos GTA 6 Mampu Penuhi Tuntutan Karyawan
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Blake Lively dan Ryan Reynolds Berjuang Pertahankan Keutuhan Rumah Tangga di Tengah Tekanan Publik
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Presiden Paraguay Tetapkan Hari Libur Nasional Usai Kalahkan Jerman di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Nadiem Makarim Dituntut Rp809 Miliar, Harta Tak Cukup
Rabu / 01-07-2026, 07:49 WIB
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB






