"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ucap Purwanto.

Ajukan Banding

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," kata Nadiem usai sidang.

Dissenting Opinion

Hakim anggota IV Andi Saputra memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.

Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

>>> Sennheiser Luncurkan Earbud Clip-On Pertama dengan Driver 12mm dan LDAC

Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.

"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Andi.

Dia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat.

Menurutnya, peraturan menteri tersebut tidak mengunci merek tertentu tetapi hanya mengunci sistem operasi.

Selain itu, Andi mengatakan di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti telah terjadi permufakatan jahat dari Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus itu.

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," terang Andi.