Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus Nadiem mencapai Rp1,5 triliun. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim menyebut metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah dengan mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.

"Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengkalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," tutur hakim.

Hakim Minta Usut TPPU

Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun dalam kasus tersebut. Hakim memahami tuntutan itu dimohonkan jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

"Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp4 triliun sekian yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ucap hakim.

Hakim menyatakan ada lima alasan permohonan itu ditolak, salah satunya karena mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut dinilai tidak tepat.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," kata hakim.

>>> Yoon Eun Hye 'Coffee Prince' Ungkap Rahasia Diet, Tubuh Kencang di Usia 41

Hakim lantas merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta itu melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).