Maxim Terapkan Komisi Aplikasi 8 Persen per 1 Juli 2026
Maxim Indonesia akan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
>>> Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Siap Debut Global Musim Gugur Ini
Dalam keterangan resmi, Maxim menyatakan komisi tersebut berlaku dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi Maxim Bike.
Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Menurut Dirhamsyah, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara operasional, pendapatan mitra, dan keterjangkauan tarif bagi pelanggan.
Ia menegaskan komitmen Maxim untuk menghormati kebijakan tersebut dan menjaga keberlangsungan operasional serta kesejahteraan mitra.
Maxim menyatakan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan, sementara mitra pengemudi tetap memiliki peluang pendapatan lebih besar.
Sebelumnya, besaran komisi aplikasi Maxim berkisar antara 8 hingga 15 persen tergantung wilayah dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12 persen.
>>> Kemenperin Apresiasi Langkah DPR Cari Solusi Pasokan Gas Industri
Dengan komisi tetap 8 persen, Maxim menilai skema ini menjadi salah satu yang terendah di industri transportasi daring.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.
Maxim juga memastikan tetap menjalankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) yang memberikan santunan kecelakaan.
Perusahaan menyatakan akan terus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia juga mengumumkan penerapan komisi aplikasi 8 persen untuk ojek online mulai 1 Juli 2026.
Kepastian itu disampaikan setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
>>> Durasi Istirahat di Piala Dunia 2026 dan Pertunjukan Babak Pertama Final
Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan kebijakan tersebut berlaku di platform masing-masing pada tanggal yang sama.
Update Terbaru
Paraguay Singkirkan Jerman dari Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti
Selasa / 30-06-2026, 15:22 WIB
Tebak Masa Kecil Penyanyi Hits 'Hide Away' yang Dulu Suka Minum dari Sippy Cup
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Perawatan Kulit Musim Panas: Produk Esensial yang Wajib Dimiliki
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Harita Nickel Gelar RUPST 2025 dan Public Expose 2026
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Rekor Baru di Piala Dunia 2026: 4 Penalti Kena Tiang, 1 Melebar
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Kesenjangan Beban Kontrasepsi: 96,7 Persen Peserta KB Masih Perempuan
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Paraguay Singkirkan Jerman, Presiden Pena Umumkan Dekrit Penting
Selasa / 30-06-2026, 15:21 WIB
Lance Stephenson Beri Nasihat untuk Pemain Muda: Jangan Tiru Saya!
Selasa / 30-06-2026, 15:20 WIB
Stok Beras Melimpah, Bulog Bangun 100 Gudang Baru pada 2027
Selasa / 30-06-2026, 15:19 WIB
Adik dr. Icha Diwisuda Jadi Dokter di Tengah Duka Keluarga
Selasa / 30-06-2026, 15:19 WIB
Tebak Supermodel Seksi dalam Selfie NSFW Ini
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Pemilik Penis Terkecil di Dunia Ditawari Operasi Gratis oleh Dokter Beverly Hills
Selasa / 30-06-2026, 15:15 WIB
Mariano Peralta Pilih Persib Dibanding Persija karena Ingin Tampil di Asia
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB
DJP Tegaskan Pencairan Saldo JHT di Bawah Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Selasa / 30-06-2026, 15:14 WIB






