Maxim Indonesia akan menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

>>> Mitsubishi Pajero Generasi Terbaru Siap Debut Global Musim Gugur Ini

Dalam keterangan resmi, Maxim menyatakan komisi tersebut berlaku dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi Maxim Bike.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan penyesuaian komisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Menurut Dirhamsyah, perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara operasional, pendapatan mitra, dan keterjangkauan tarif bagi pelanggan.

Ia menegaskan komitmen Maxim untuk menghormati kebijakan tersebut dan menjaga keberlangsungan operasional serta kesejahteraan mitra.

Maxim menyatakan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap dipertahankan, sementara mitra pengemudi tetap memiliki peluang pendapatan lebih besar.

Sebelumnya, besaran komisi aplikasi Maxim berkisar antara 8 hingga 15 persen tergantung wilayah dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12 persen.

>>> Kemenperin Apresiasi Langkah DPR Cari Solusi Pasokan Gas Industri

Dengan komisi tetap 8 persen, Maxim menilai skema ini menjadi salah satu yang terendah di industri transportasi daring.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau Maxim Bike.

Maxim juga memastikan tetap menjalankan program perlindungan melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) yang memberikan santunan kecelakaan.

Perusahaan menyatakan akan terus beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia juga mengumumkan penerapan komisi aplikasi 8 persen untuk ojek online mulai 1 Juli 2026.

Kepastian itu disampaikan setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

>>> Durasi Istirahat di Piala Dunia 2026 dan Pertunjukan Babak Pertama Final

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi memastikan kebijakan tersebut berlaku di platform masing-masing pada tanggal yang sama.