DPR resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) setelah menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) kepada pemerintah pada Senin (29/6).

Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KKS di Komisi I DPR. Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, hadir mewakili pemerintah.

>>> Mengapa Manusia Mudah Jatuh Cinta pada Kucing? Ini Alasannya

"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Eddy dalam sambutannya.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta pemerintah membentuk tim selama proses pembahasan.

Ia juga berharap pemerintah tidak membuka naskah DIM maupun RUU terlebih dahulu untuk menghindari hoaks di masyarakat.

"Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks.

Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik," kata Utut.

10 Pokok Bahasan dalam RUU KKS

Total ada 10 muatan atau pokok pembahasan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Beberapa di antaranya mengatur soal penyelenggaraan keamanan siber, kerja sama internasional, hingga ketentuan pidana.

Pertama, penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal. Ini mencakup kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.

Kedua, penyelenggaraan ketahanan siber yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.

>>> Dukun Ghana Ramal Cape Verde Singkirkan Argentina, Messi Menangis

Ketiga, pelaksanaan kerja sama internasional. Dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan koordinasi antarnegara.

Keempat, penguatan pemerintah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.

Ini meliputi penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan kapasitas SDM, penumbuhan ekosistem industri teknologi keamanan siber, pemberian penghargaan, hingga pemantauan anomali trafik internet.

Kelima, pelaksanaan audit teknis yang merupakan proses pemeriksaan dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap insiden siber.

Keenam, pengaturan partisipasi masyarakat yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

Ketujuh, pengaturan sumber pendanaan. Kedelapan, pengaturan pelaksanaan penyidikan.

Kesembilan, pengaturan sanksi administratif.

>>> Deretan Prestasi Reidel Toiran usai Bawa Indonesia Juara AVC Men's Cup

Kesepuluh, pengaturan ketentuan pidana yang core crime-nya belum diatur sempurna dalam undang-undang lain.