PT PLN (Persero) memperkuat sinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS).

Penguatan sinergi ditandai dengan kunjungan Jamdatun ke lokasi proyek di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur.

>>> Registrasi Biometrik eSIM Juga Wajib Mulai 1 Juli 2026

Kunjungan ini menjadi bagian dari koordinasi berkelanjutan guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan menerapkan tata kelola yang baik.

Melalui pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, PLN berupaya memperkuat mitigasi risiko hukum pada setiap tahapan strategis proyek.

PLTA Upper Cisokan Pumped Storage merupakan pembangkit listrik tenaga air berteknologi pumped storage pertama di Indonesia dengan kapasitas 1.040 MW.

Proyek ini berperan penting dalam meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Jawa-Bali, memperkuat fleksibilitas operasi sistem, serta mendukung integrasi energi baru terbarukan sebagai bagian dari target Net Zero Emissions 2060.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah, Kishartanto Purnomo Putro, mengatakan pendampingan hukum dari Jamdatun menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan penyelesaian proyek yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

"Pembangunan PLTA Upper Cisokan Pumped Storage merupakan proyek yang memiliki kompleksitas tinggi dan melibatkan banyak pihak.

>>> Beda dengan Malaysia Respons EV China, AHY: Indonesia Tak Boleh Takut Hadapi Dominasi Mobil Listrik China

Melalui sinergi PLN bersama Jamdatun Kejagung RI, kami berkomitmen memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan tata kelola yang baik, serta mendukung percepatan penyelesaian proyek agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi sistem kelistrikan nasional," ujar Kishartanto.