"Dan kami buktikan betul memang kondisi lokasi packaging-nya tidak higienis, tidak bersih dan kondisinya menurut kami kurang layak untuk dijadikan tempat packaging MinyaKita," sambungnya.

Atas temuan tersebut, Bulog menghentikan sementara penugasan kepada PT KMR sebagai mitra pengemasan Minyakita.

Menurut Rizal, penugasan selanjutnya akan dialihkan kepada perusahaan lain yang dinilai memiliki fasilitas lebih layak dan memenuhi standar kebersihan.

"Oleh karena itu kita sudah evaluasi, untuk sementara PT KMR tidak kita berikan tugas lagi untuk packaging Minyakita dan kami rekomendasikan kepada packaging-packaging lain yang kira-kira lebih berkualitas, higienis, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menegaskan Minyakita merupakan minyak goreng pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat sehingga kualitasnya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Selain menarik produk dari peredaran, Bulog juga tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KMR.

Rizal mengatakan hasil pendalaman akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Terkait dengan (penegakan hukum) KMR nanti sedang dalam proses pendalaman. Nanti kita akan laporkan ke pihak yang berwajib.

Nanti yang menentukan pihak yang berwajib, bukan kami," katanya.

Sebelumnya, Bulog juga menyatakan telah memerintahkan pengujian laboratorium terhadap sampel Minyakita produksi PT KMR untuk memastikan penyebab dugaan bau solar secara ilmiah.

>>> Comcast Akan Memisahkan Operasi Media Menjadi Perusahaan Publik

Penarikan produk dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi konsumen sambil menunggu hasil pengujian tersebut.