Ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan sistem kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir tidak menimbulkan kerugian sistemik bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Agung Harsoyo dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/6/2026).

>>> OJK Ungkap Alasan Belum Beri Sanksi ke TAFS soal Debt Collector

Agung menjelaskan, jika suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, akan muncul indikator seperti harga layanan meningkat, pilihan terbatas, penetrasi internet menurun, kualitas memburuk, hingga kegagalan pasar.

"Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," kata Agung dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan survei APJII, jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Kapasitas jaringan semakin besar, cakupan layanan meluas, pilihan produk bertambah, inovasi berkembang, dan biaya akses semakin terjangkau.

Menurut Agung, kondisi itu menunjukkan ekosistem telekomunikasi nasional berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sistem Dinilai Penuhi Asas Manfaat dan Keadilan

Agung menilai sistem yang berlaku telah memenuhi sejumlah asas dalam UU Telekomunikasi. Dari asas manfaat, masyarakat memperoleh akses digital luas dan terjangkau.

Dari asas keadilan dan pemerataan, masyarakat memiliki keleluasaan memilih layanan sesuai kebutuhan. Sementara dari aspek kepastian hukum, hak, kewajiban, harga, dan syarat layanan telah disampaikan secara transparan.

>>> Perbandingan Vivo X Fold 6 vs Honor Magic V6: Spesifikasi, Kamera, Baterai, Harga

"Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," ujarnya.

Agung merupakan Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog.

Ia memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Kedua perkara tersebut menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemohon meminta MK mewajibkan mekanisme akumulasi sisa kuota internet (data rollover).

>>> Red Magic Konfirmasi Gaming Tablet 5 Pro Meluncur Global sebagai Astra 2

Sementara dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon meminta agar kuota internet yang telah dibeli tidak dapat dihapus atau dihanguskan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional.