Heboh Sistem Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Faktanya
Warga Jakarta dihebohkan dengan informasi yang menyebut sistem ganjil-genap akan diterapkan di 28 gerbang tol masuk dan keluar Jakarta pada hari kerja.
Informasi tersebut menyebut aturan berlaku Senin hingga Jumat dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
>>> Tiga Orang Luka Parah dalam Kecelakaan Saat Acara Motor Amal di Columbia
Banyak pengendara pun bingung dan mengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana penjelasan pihak berwajib?
Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang sudah menerapkan sistem ganjil-genap sejak lama.
"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya.
Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Beberapa gerbang tol memiliki akses langsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil-genap, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
>>> Mario Kempes Ungkap Favorit Juara Piala Dunia 2026
Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan tersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap sesuai jadwal yang berlaku.
Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalan tol kini menerapkan sistem ganjil-genap.
Aturan tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yang terhubung langsung dengan ruas jalan ganjil-genap.
"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.
Teguran Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil-genap di Jakarta.
Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi mengenai sistem ganjil-genap di Jakarta.
>>> Menyikapi Manuver Politik Jokowi Bersama PSI pada 2026 dan Dampaknya pada Hak Warga Negara
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.
Update Terbaru
Event Final Shot Free Fire 28 Juni: Hadirkan Skin Desert Eagle Golden Chakri
Minggu / 28-06-2026, 10:29 WIB
HIPELKI 2026: Koalisi Advokasi Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Impor Alat Kesehatan
Minggu / 28-06-2026, 10:29 WIB
Korban Jiwa Gempa Venezuela Tembus 1.430 Orang, Waktu Penyelamatan Menipis
Minggu / 28-06-2026, 10:28 WIB
Kemenperin Minta Kebijakan AGIT Dicabut, Hambat Implementasi HGBT
Minggu / 28-06-2026, 10:28 WIB
Fortuner Diesel Eks Kendaraan Dinas Dilelang Rp 128 Juta, Pajaknya Cuma Rp 1,8 Juta
Minggu / 28-06-2026, 10:28 WIB
Said Didu Sebut Prabowo Hanya Jadi Presiden 2 Tahun, Gibran Gantikan?
Minggu / 28-06-2026, 10:28 WIB
Pilpres 2029 Mungkin Tak Akan Terjadi, Ini Kata Pegiat Medsos
Minggu / 28-06-2026, 10:28 WIB
30 Tim Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, RD Kongo Jadi Penghuni Terbaru
Minggu / 28-06-2026, 10:27 WIB
Penyuka Warna Biru Punya 6 Karakter Khas Ini, Apa Saja?
Minggu / 28-06-2026, 10:27 WIB
Spanyol Pincang di 32 Besar Piala Dunia 2026, 2 Winger Cedera Serius
Minggu / 28-06-2026, 10:27 WIB
Trump: Bila AS Pakai Cara Militer, Iran Tidak Akan Ada Lagi
Minggu / 28-06-2026, 10:22 WIB
Tanpa Messi, Argentina Unggul 2-0 atas Yordania di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 10:22 WIB
Aljazair vs Austria Imbang di Babak Pertama, Iran Terancam
Minggu / 28-06-2026, 10:22 WIB
Luka Modric Cetak Rekor Assist Tertua di Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 10:21 WIB






