Warga Jakarta dihebohkan dengan informasi yang menyebut sistem ganjil-genap akan diterapkan di 28 gerbang tol masuk dan keluar Jakarta pada hari kerja.

Informasi tersebut menyebut aturan berlaku Senin hingga Jumat dalam dua periode, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

in1

>>> Tiga Orang Luka Parah dalam Kecelakaan Saat Acara Motor Amal di Columbia

Banyak pengendara pun bingung dan mengira ada aturan baru. Lantas, bagaimana penjelasan pihak berwajib?

Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut bukanlah kebijakan baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses yang langsung terhubung dengan ruas jalan yang sudah menerapkan sistem ganjil-genap sejak lama.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya.

Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," ujar Komarudin.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Beberapa gerbang tol memiliki akses langsung ke jalan protokol yang masuk kawasan ganjil-genap, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga Jalan Pintu Besar Selatan.

>>> Mario Kempes Ungkap Favorit Juara Piala Dunia 2026

Artinya, saat kendaraan keluar dari tol menuju ruas jalan tersebut atau masuk ke tol melalui akses yang sama, kendaraan tetap harus mengikuti aturan ganjil-genap sesuai jadwal yang berlaku.

Komarudin juga menyangkal anggapan bahwa seluruh ruas jalan tol kini menerapkan sistem ganjil-genap.

Aturan tersebut tidak berlaku di dalam jalan tol, melainkan hanya pada akses keluar dan masuk yang terhubung langsung dengan ruas jalan ganjil-genap.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," ujarnya.

Teguran Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan bahwa tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil-genap di Jakarta.

Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi mengenai sistem ganjil-genap di Jakarta.

>>> Menyikapi Manuver Politik Jokowi Bersama PSI pada 2026 dan Dampaknya pada Hak Warga Negara

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.