Pemerintah akan menyalurkan tambahan bantuan beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui skema baru pada Juli 2026.

Program ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga miskin dan rentan.

in1

>>> Cara Smart Plug Selamatkan Baterai Ponsel Saya dari Rusak Akibat Pengisian Semalaman

Bantuan beras tambahan ini merupakan bagian dari perluasan program bantuan sosial pangan. Skema baru penyaluran dirancang agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Syarat Penerima Bantuan Beras Tambahan

Untuk mendapatkan tambahan bantuan beras, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang aktif.

Selain itu, calon penerima tidak sedang menerima bantuan pangan lain dari program sejenis. Pemerintah akan memverifikasi data secara berkala untuk menghindari duplikasi.

>>> Narapidana Didakwa Membunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Balboa Park

Bagi yang belum terdaftar, dapat mengusulkan diri melalui musyawarah desa/kelurahan. Proses pendataan dilakukan oleh pendamping sosial setempat.

Skema Baru Penyaluran Juli 2026

Penyaluran bantuan beras tambahan akan dilakukan melalui e-warong atau agen bank yang ditunjuk. Setiap KPM akan mendapatkan jadwal pengambilan yang telah ditentukan.

Pemerintah juga menyediakan opsi pengiriman langsung ke rumah bagi penerima yang berusia lanjut atau difabel. Laporan penerimaan bantuan akan dipantau secara digital.

>>> Polisi San Diego Tujuh Kali Lebih Sering Gunakan Kekerasan pada Warga Kulit Hitam

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status penerimaan melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa. Informasi resmi hanya bersumber dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.