Menurut Tauhid, industri hasil tembakau saat ini sebenarnya sudah menghadapi tekanan meski tanpa adanya aturan turunan baru PP Nomor 28 Tahun 2024.

"Tanpa ada PP pun, tren industri ini mengalami tekanan yang luar biasa. Apalagi kalau PP ini benar-benar diberlakukan, istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga," ucapnya.

in1

Tauhid menilai ketentuan mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin menjadi isu yang paling berpotensi mengganggu industri hasil tembakau nasional.

"Prediksi saya di antara lima isu ini yang akan mengurangi industri justru di isu tar dan nikotin, termasuk bahan pelengkap.

Karena kalau itu diterapkan, rokok kretek akan hilang dari muka bumi ini," katanya.

Karena itu, INDEF mendorong pemerintah untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal bersamaan dengan penerapan kebijakan pengendalian tembakau.

>>> Psilocybin pada Alzheimer Parah: Pasien Alami Perbaikan Sementara yang Mengejutkan

"Kita mendukung penindakan lebih tegas terhadap rokok ilegal. Karena ini masih sedikit dari potensi yang ada," pungkas Tauhid.