Hendra sudah 15 tahun menjalankan bengkel kecil di ujung gang. Usahanya dibangun dari kerja keras sendiri, tanpa bantuan pemerintah maupun pinjaman bank.

Kini ia mempekerjakan tiga karyawan dan memiliki pelanggan setia dari berbagai penjuru kelurahan.

in1

>>> Modal Rp5.000 Sudah Bisa Pesan DFSK E5 Plus PHEV

Namun saat petugas Sensus Ekonomi 2026 datang ke tempat usahanya bulan ini, respons pertama yang muncul justru penolakan.

Kisah seperti Hendra bukan hal yang asing. Masih banyak pelaku usaha yang ragu ketika didatangi petugas sensus karena khawatir soal perpajakan.

Padahal, petugas yang datang bukanlah petugas pajak, melainkan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai lembaga statistik resmi negara, BPS memiliki mandat mengumpulkan data untuk kepentingan statistik.

Perlindungan terhadap kerahasiaan data dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Data yang dikumpulkan BPS tidak dapat digunakan untuk kepentingan di luar statistik.

Pentingnya Partisipasi Pelaku Usaha

Sensus Ekonomi hanya dilaksanakan satu kali dalam sepuluh tahun. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk memotret kondisi perekonomian nasional secara menyeluruh.

Data yang terkumpul mencakup jumlah dan sebaran usaha, sektor yang berkembang, hingga wilayah yang masih membutuhkan perhatian. Informasi ini menjadi dasar bagi berbagai kebijakan dan keputusan strategis pemerintah.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyaluran kredit usaha, program pelatihan tenaga kerja, hingga penentuan wilayah prioritas investasi. Sensus ekonomi berfungsi layaknya peta pembangunan.

>>> Prabowo Sindir Pengkritik MBG: Perut Lapar Tak Segera Diisi Bisa Mati

Jika sebagian usaha tidak tercatat, gambaran ekonomi yang dihasilkan menjadi tidak utuh. Akibatnya, kebijakan yang disusun berpotensi tidak menjangkau seluruh pelaku usaha yang membutuhkan dukungan.