Datangi Rumah Jungkook BTS 22 Kali, Wanita Brasil Divonis Penjara
Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah berulang kali mendatangi rumah anggota BTS, Jungkook, hingga masuk ke area properti tempat tinggalnya.
Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada wanita tersebut pada 8 Mei lalu.
>>> HUT ke-70 Danamon: Promo Spesial Hujan Kejutan Mulai 1 Juli 2026
Ia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang anti-penguntitan Korea Selatan dan melakukan pelanggaran masuk tanpa izin.
Aksi Penguntitan di Rumah Jungkook
Pengadilan menyebut wanita itu menguntit Jungkook dengan mendatangi rumah dan area sekitar tempat tinggalnya di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali pada periode 7 Desember hingga 28 Desember tahun lalu.
Ia disebut membunyikan bel rumah, berkeliaran di sekitar lokasi sambil menunggu Jungkook, serta meninggalkan barang di kediaman tersebut.
Penyidik mengatakan, pada 13 Desember, wanita itu masuk ke area properti rumah melalui gerbang samping yang sedang terbuka saat seorang kurir makanan keluar masuk.
Aksinya tidak berhenti meski sempat ditangkap dan kemudian dibebaskan.
Polisi sebelumnya telah mengeluarkan perintah darurat yang melarang wanita tersebut mendekati Jungkook maupun rumahnya dalam radius 100 meter.
Namun, ia diduga kembali datang pada 4 Januari dan meninggalkan foto serta materi cetak di dekat kediaman Jungkook.
>>> Singapura Resmi Luncurkan Institut Keuangan Berbasis AI untuk Percepat Adopsi Teknologi
"Terdakwa terus melakukan kejahatan penguntitan bahkan setelah diberi peringatan dan dibebaskan usai penyelidikan polisi, serta tidak mematuhi tindakan perlindungan darurat," kata pengadilan.
Pengadilan juga menyebut korban meminta agar terdakwa dihukum secara tegas. Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Update Terbaru
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
Jumat / 26-06-2026, 17:56 WIB
Analis Ungkap Alasan Jokowi Pilih Lampung untuk Safari Politik Bersama PSI
Jumat / 26-06-2026, 17:56 WIB
Bukan Diet Ketat yang Menyiksa, Ini Prinsip Dasar Intuitive Eating
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.922 per Dolar AS Jumat Sore
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
Pakistan Tegaskan Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
BPS Jelaskan Alasan Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026 Lebih Rinci
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
IHSG Terkapar ke 5.896 Sore Ini, 562 Saham Terbakar
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
Jadwal Siaran Langsung Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026
Jumat / 26-06-2026, 17:42 WIB
Mensesneg: Rencana Pabrik Komponen Otomotif Pindah ke Vietnam Ditunda
Jumat / 26-06-2026, 17:41 WIB
Hasil FP1 MotoGP Belanda: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kecelakaan
Jumat / 26-06-2026, 17:41 WIB
Tiket Konser 3 Hari BIGBANG di Korea Sold Out Hitungan Menit
Jumat / 26-06-2026, 17:40 WIB
Kode Resep Membuat Karakter Street Fighter 6, Tiru Popeye hingga Kratos
Jumat / 26-06-2026, 17:36 WIB
Cara Cek BPNT 2026 Online via Website dan Aplikasi Resmi
Jumat / 26-06-2026, 17:35 WIB
Prosedur Pengecekan Bansos Kemensos: Cara Melihat Status Desil dan Penerima Bantuan
Jumat / 26-06-2026, 17:35 WIB






