Seorang wanita asal Brasil dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan setelah berulang kali mendatangi rumah anggota BTS, Jungkook, hingga masuk ke area properti tempat tinggalnya.

Hakim Park Ji-won dari Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada wanita tersebut pada 8 Mei lalu.

in1

>>> HUT ke-70 Danamon: Promo Spesial Hujan Kejutan Mulai 1 Juli 2026

Ia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang anti-penguntitan Korea Selatan dan melakukan pelanggaran masuk tanpa izin.

Aksi Penguntitan di Rumah Jungkook

Pengadilan menyebut wanita itu menguntit Jungkook dengan mendatangi rumah dan area sekitar tempat tinggalnya di Distrik Yongsan, Seoul, sebanyak 22 kali pada periode 7 Desember hingga 28 Desember tahun lalu.

Ia disebut membunyikan bel rumah, berkeliaran di sekitar lokasi sambil menunggu Jungkook, serta meninggalkan barang di kediaman tersebut.

Penyidik mengatakan, pada 13 Desember, wanita itu masuk ke area properti rumah melalui gerbang samping yang sedang terbuka saat seorang kurir makanan keluar masuk.

Aksinya tidak berhenti meski sempat ditangkap dan kemudian dibebaskan.

Polisi sebelumnya telah mengeluarkan perintah darurat yang melarang wanita tersebut mendekati Jungkook maupun rumahnya dalam radius 100 meter.

Namun, ia diduga kembali datang pada 4 Januari dan meninggalkan foto serta materi cetak di dekat kediaman Jungkook.

>>> Singapura Resmi Luncurkan Institut Keuangan Berbasis AI untuk Percepat Adopsi Teknologi

"Terdakwa terus melakukan kejahatan penguntitan bahkan setelah diberi peringatan dan dibebaskan usai penyelidikan polisi, serta tidak mematuhi tindakan perlindungan darurat," kata pengadilan.

Pengadilan juga menyebut korban meminta agar terdakwa dihukum secara tegas. Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.