Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data terbaru penghapusan akun anak-anak di platform media sosial.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas).

in1

>>> Profil Thalia Tran Pemeran Mai dalam serial live-action Avatar: The Last Airbender Season 2

Hingga saat ini, baru dua platform yang melaporkan penghapusan akun anak kepada Komdigi, yaitu TikTok dan YouTube. Per Juni 2026, total 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan.

TikTok mendominasi dengan 4,1 juta akun yang dihapus. Sementara itu, YouTube (Google) melaporkan penghapusan 600 ribu akun anak.

Komdigi Dorong Platform Lain Ikut Lapor

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendorong platform lain seperti Meta, X, dan Roblox untuk segera melaporkan akun anak yang mereka hapus.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun.

Kita ingin platform lain untuk mengikuti," ujarnya, Kamis (25/06).

>>> Jadwal Program Televisi Sabtu, 27 Juni 2026 di ANTV, GTV, Indosiar, MDTV, Metro TV, MNCTV, RCTI, SCTV, Trans 7, Trans TV dan TVONE ada Film Bioskop Bloodshot dan Crank 2: High Voltage serta Link

Selain pelaporan, Komdigi juga menunggu inisiatif platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan self-assessment. Hingga kini, sekitar 200 platform telah menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada pemerintah.

Komdigi tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Setelah penilaian selesai, profil risiko akan diumumkan sebagai langkah selanjutnya.

Pendekatan berbasis risiko ini diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang ramah anak.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," tambah Meutya.

Aturan berbasis risiko menilai platform dari beberapa aspek, antara lain apakah platform memperbolehkan anak berkontak dengan orang tidak dikenal, berpotensi memaparkan konten berbahaya, mengeksploitasi anak sebagai konsumen, mengancam keamanan data pribadi anak, serta berpotensi menimbulkan adiksi dan gangguan kesehatan.

>>> Tebak Artis BET Awards Ini dari Foto Masa Kecilnya

Jika platform memenuhi salah satu aspek tersebut, kemungkinan akan masuk kategori risiko tinggi dan diwajibkan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun.