Jaringan distribusi mencakup 16 gudang di 10 kota besar dengan omzet Rp21,3 miliar dalam lima bulan.

Meskipun legal untuk medis, otomotif, dan kuliner, penyalahgunaan N2O berbahaya. Menghirup gas murni dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf permanen, kelumpuhan, hingga henti jantung mendadak.

in1

Kasubdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Kombes Zulkarnain Harahap menyebut gas tawa dijual di tempat hiburan malam dengan harga Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per balon.

Penindakan dilakukan dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar.

Ke depan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kemenkes untuk memperketat peredaran N2O guna menekan penyalahgunaan.

Obat Keras Masih Beredar di Jalanan

Selain narkotika baru, obat keras golongan G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan, dan Alprazolam masih beredar luas. Harganya murah dan efeknya membuat ketagihan.

>>> Semakin Merajalela di AS, dari Mana 'Narkoba Zombie' Berasal?

Eko mengakui penindakan terhadap obat keras tanpa resep masih menjadi tantangan. Proses hukum diatur dalam UU Kesehatan, dan upaya mitigasi terus dilakukan.