Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu khawatir harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.

Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), peserta dapat mengangsur tunggakan sesuai kemampuan hingga beberapa kali pembayaran.

in1

>>> Jadwal KRL Solo-Jogja 26 Juni 2026 Lengkap, Cek Jam Keberangkatan Hari Ini

Program ini merupakan solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran dalam satu waktu.

Dengan mengikuti REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan secara bertahap sebelum status kepesertaannya kembali aktif.

Apa Itu Program REHAB BPJS Kesehatan?

Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap merupakan layanan dari BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

Ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan mencatat dan menagih tunggakan iuran peserta sebagai piutang paling lama 24 bulan.

Melalui program ini, peserta tidak perlu langsung membayar seluruh tunggakan, melainkan dapat mengangsurnya sesuai jangka waktu yang dipilih.

Syarat Mengikuti Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan berikut. Terdaftar sebagai peserta JKN kategori PBPU atau Bukan Pekerja (mandiri).

Memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan.

Lama cicilan maksimal 12 bulan dalam satu periode program. Kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan telah dilunasi.

Pembayaran dilakukan melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, sedangkan pada bulan Februari paling lambat tanggal 27.