Banyak peserta BPJS Kesehatan mengandalkan program JKN untuk biaya pengobatan, termasuk operasi. Namun, tidak semua tindakan medis ditanggung.

Ketentuan pengecualian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta perlu memahami daftar layanan yang tidak termasuk manfaat.

in1

>>> Inspirasi Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Cantik A-Z dan Artinya

Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi estetika dan kosmetik, seperti sedot lemak atau operasi hidung untuk kecantikan, tidak ditanggung. Pengecualian berlaku jika tindakan tersebut bersifat medis, misalnya rekonstruksi akibat kecelakaan.

Operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin PT Jasa Raharja atau kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Cedera akibat kesengajaan atau aktivitas berisiko tinggi, seperti olahraga ekstrem, tidak ditanggung. Begitu pula pemasangan behel gigi untuk tujuan estetika.

>>> Kylie Jenner Rancang Kacamata Pintar untuk Meta, Kolaborasi dengan Mark Zuckerberg

Layanan program kesuburan, termasuk bayi tabung, menjadi tanggungan pribadi pasien. Pengobatan dan operasi di luar negeri juga tidak dapat diklaim ke BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan dengan indikasi medis dan sesuai prosedur. Layanan di luar kebutuhan medis dasar atau yang sudah dijamin pihak lain dikecualikan.

>>> Agent Kim Reactivated Tayang 26 Juni 2026 di Netflix, So Ji Sub Kembali Jadi Agen Rahasia

Mengetahui batasan ini membantu peserta mempersiapkan biaya kesehatan. Untuk layanan yang tidak ditanggung, disarankan memiliki dana darurat atau asuransi tambahan.