Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh warga Kota Bandung.

Prinsipnya mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya.

in1

Radea menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat," kata Radea.

Penyusunan perda dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil.

Setelah perda disahkan, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan regulasi turunan. Sosialisasi luas serta ketersediaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dukungan pembiayaan yang memadai juga diperlukan.

Kolaborasi seluruh unsur pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—diperlukan agar tujuan perda tercapai secara efektif.

Menurut Radea, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung. Sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

>>> Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Warga Diminta Waspada

"Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya," ujarnya.