Kenneth menilai persoalan kabel semrawut di Jakarta bukanlah masalah baru.

Menurutnya, persoalan kabel menjuntai yang terus berulang menunjukkan ada kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia.

in1

Padahal, Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah.

Atas dasar itu, Kenneth berpendapat sudah saatnya dilakukan audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa.

"Kita masih sering menemukan kabel semrawut dan menjuntai di berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa.

>>> Pertamina Pastikan Dua Kapal di Teluk Arab Aman Usai Selat Hormuz Dibuka

Pemerintah harus segera melakukan pendataan, penertiban, dan memastikan seluruh pemilik utilitas mematuhi standar keselamatan yang berlaku," ucap dia.

Kenneth turut menyoroti lemahnya eksekusi kebijakan penataan utilitas oleh perangkat daerah terkait.

Ia menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai instansi yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan.

"Jakarta membutuhkan audit total kabel udara dan satu komando pengawasan utilitas agar tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab.

Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama," katanya.

Lebih lanjut, Kenneth juga mendorong pemerintah melakukan operasi besar-besaran untuk menertibkan kabel udara yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Ia meminta seluruh titik kabel menjuntai di Jakarta segera dipetakan dan ditindak.

"Harus tegas melakukan operasi besar-besaran. Kita cek se-Jakarta ini di mana titik kabel menjuntai, kita potong saja.

Kalau mereka terdampak, kan nanti bisa koordinasi, kita suruh mereka turun ke bawah," ucap dia.