Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan berita acara penanganan darurat pada Selasa (23/6).

in1

>>> Jadwal Siaran Langsung Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026

LPSK menyatakan prihatin atas tragedi yang menimpa korban. Korban disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga ditemukan keluarga di RSHS Bandung.

Tim LPSK berkoordinasi dengan RSHS Bandung untuk mengetahui kebutuhan medis korban.

Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Wawan menjelaskan UU tersebut mencantumkan peran pemerintah daerah dalam kebijakan dan anggaran untuk pemulihan korban.

Kepolisian telah menangkap Taufik di Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, Taufik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berpindah-pindah tempat.

>>> Oprah Ungkap Whitney Houston Jatuh di Panggung Saat Mabuk, Minta Penonton Diam

Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Berbasis Gender

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam aksi penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR di sebuah kosan di Cileunyi.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.

Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan. Menurutnya, pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan pada 2025.

Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur kekerasan seksual.

>>> Emak-emak Meksiko Murka Suami Diculik, Balas Culik Ibu Bos Kartel

Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan menyeluruh dan tidak parsial. Mereka juga mendesak pemerintah memastikan pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum.