LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Korban Penyekapan Taufik di Bandung

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan berita acara penanganan darurat pada Selasa (23/6).
>>> Jadwal Siaran Langsung Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026
LPSK menyatakan prihatin atas tragedi yang menimpa korban. Korban disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga ditemukan keluarga di RSHS Bandung.
Tim LPSK berkoordinasi dengan RSHS Bandung untuk mengetahui kebutuhan medis korban.
Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawan menjelaskan UU tersebut mencantumkan peran pemerintah daerah dalam kebijakan dan anggaran untuk pemulihan korban.
Kepolisian telah menangkap Taufik di Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, Taufik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berpindah-pindah tempat.
>>> Oprah Ungkap Whitney Houston Jatuh di Panggung Saat Mabuk, Minta Penonton Diam
Komnas Perempuan Kecam Kekerasan Berbasis Gender
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam aksi penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR di sebuah kosan di Cileunyi.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.
Komnas Perempuan menolak narasi yang meromantisasi kekerasan. Menurutnya, pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan pada 2025.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika ditemukan unsur kekerasan seksual.
>>> Emak-emak Meksiko Murka Suami Diculik, Balas Culik Ibu Bos Kartel
Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian melakukan penyidikan menyeluruh dan tidak parsial. Mereka juga mendesak pemerintah memastikan pemulihan korban melalui layanan medis, psikologis, dan pendampingan hukum.
Update Terbaru
Dua Mobil Patroli Polisi Dirusak OTK di Bundaran HI
Selasa / 23-06-2026, 23:21 WIB
Klasemen AVC Men's Cup 2026: Indonesia Naik ke Peringkat Kedua Usai Kalahkan Thailand
Selasa / 23-06-2026, 23:21 WIB
3 Eks Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Blueray Cargo Segera Disidang
Selasa / 23-06-2026, 23:21 WIB
Sophie Rain dan Clavicular Terlihat Bersama di Paris
Selasa / 23-06-2026, 23:18 WIB
Apakah Diabetes Tipe 1 Bisa Sembuh? Ini Penjelasannya
Selasa / 23-06-2026, 23:18 WIB
Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026
Selasa / 23-06-2026, 23:18 WIB
Tebak Siapa Gadis Seksi Mobil Berbikini Ini?
Selasa / 23-06-2026, 23:15 WIB
David Corenswet Melindungi Milly Alcock dari Fotografer Usil di Premiere Supergirl
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
Foto Terbaru: Nama Trump Dihapus dari Kennedy Center
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Informasinya Tetap Dipakai
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
Big Tigger Ditangkap atas Tuduhan Penganiayaan dan Kekejaman terhadap Anak
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
WN Belanda Tanam Ganja Hidroponik Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
BNPB Klaim Pembangunan Huntara Korban Bencana Sumatra Capai 99 Persen
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB
Sinopsis Dazzling, Drama China Kisah Cinta Gadis Kota dan Pemuda Pesisir
Selasa / 23-06-2026, 23:14 WIB






