Saat ini penyaluran masih berlangsung pada termin ini.

Termin III (Oktober–Desember 2026) diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP 2026?

in1

Berikut beberapa kategori yang berpeluang menerima bantuan PIP tahun 2026: Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, anak yatim, piatu, atau yatim piatu, peserta didik yang terdampak bencana atau kondisi ekonomi tertentu, anak yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan, peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, serta siswa madrasah yang mendapatkan bantuan melalui Kementerian Agama juga berhak.

Pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar kini semakin mudah melalui layanan online SIPINTAR.

>>> Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Berprestasi Regional Papua

Cukup menggunakan NISN dan NIK, siswa dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan serta memantau perkembangan pencairan dana PIP 2026.