Hingga saat ini, polisi belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari pihak Adam.

Aksi perusakan terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

in1

Adam mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk.

Tersangka melakukan perusakan sepihak yang menyebabkan kerusakan pada papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, serta properti ruko seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

Adam juga mengintimidasi petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoftgun yang terselip di pinggangnya. Tujuannya agar permintaannya dituruti.

Aksi berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana Adam kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.

>>> Promo Staycation di Trans Luxury Surabaya Diperpanjang hingga Agustus 2026

Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan barang milik orang lain.