>>> Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

“Yang paling besar potensi sebenarnya di Aceh Timur. Aceh Bireuen sedikit, Aceh Utara sedikit,” ujarnya.

in1

Meski jumlah sumur yang terdata terus bertambah, BPMA belum dapat menyampaikan rata-rata produksi minyak dari sumur-sumur tersebut. Sebab, sebelumnya aktivitas pengelolaannya berlangsung di luar tata kelola resmi.

“Rata-rata produksi ya saya pikir belum dapat saya sampaikan saat ini kenapa? Karena namanya kan dulu ilegal,” katanya.

Nasri menegaskan, proses penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Tamiang tidak dilakukan oleh BPMA.

Wilayah tersebut merupakan area kerja Pertamina yang masih berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Tamiang itu padahal operatornya adalah Pertamina dan saat ini wilayah kerjanya masih di SKK Migas,” ujarnya.

Karena itu, proses legalisasi dan kerja sama pengelolaan sumur masyarakat di Aceh Tamiang akan diproses melalui mekanisme yang dikoordinasikan SKK Migas.

Selain itu, BPMA saat ini juga memfasilitasi penggabungan sejumlah KUD di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Langkah tersebut dilakukan karena ketentuan yang berlaku hanya memungkinkan satu KUD berkontrak dengan kontraktor eksisting pada setiap wilayah kerja.

“Di KUD saat ini ada sekitar empat KUD yang kita sedang memfasilitasi agar mereka bergabung,” kata Nasri.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM sebelumnya menginventarisasi sekitar 45.000 sumur minyak masyarakat di Indonesia.

>>> Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Layak Ditahan

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, pemerintah membuka peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur masyarakat melalui kerja sama dengan kontraktor di wilayah kerja migas.