Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan peringatan tegas kepada para pengecer Minyakita. Mereka dilarang menjual minyak goreng rakyat tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.

Pelanggar aturan berisiko masuk daftar hitam atau blacklist. Akibatnya, mereka akan kehilangan akses pasokan dari badan usaha milik negara (BUMN) pangan.

in1

>>> Roy Suryo dan Tifa Tolak Tawaran Restorative Justice dari Jaksa

Pemerintah saat ini tengah mengkaji peningkatan porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID Food.

Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan harga dan memastikan Minyakita sampai ke konsumen sesuai HET.

"Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti di-blacklist sama Bulog.

Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau ID Food itu pasti sesuai HET," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Menurutnya, Bulog dan ID Food akan menunjuk pengecer di pasar-pasar rakyat untuk menyalurkan Minyakita.

Harga jual dari distributor hingga pengecer sudah diatur, sehingga pengecer tetap memperoleh keuntungan meski menjual sesuai HET.

"Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food," tegasnya.

Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan minimal sebesar 35 persen. Pemerintah tengah menghitung kemungkinan untuk meningkatkan porsinya menjadi lebih dari 50 persen.

"Nah, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Sudah kita hitung.

Bisa saja misalnya di atas 50 persen," kata Budi.

Pernyataan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta distribusi Minyakita dikelola sepenuhnya oleh BUMN. Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola dan menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat.