Aksi okupasi dan penjarahan lahan perkebunan kelapa sawit milik negara di Aceh Utara memicu kerugian negara hingga Rp62,6 miliar.

Peristiwa ini juga menekan ekonomi ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari perkebunan tersebut.

in1

>>> Nonton Film Dokumenter Maternal Instinct (2026) Sub Indo bukan di LK21 tapi di Netflix: Kisah Nyata Kejahatan Taylor Parker

Lahan yang menjadi sasaran adalah Kebun Cot Girek milik PTPN IV Regional 6.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat dilaporkan kerap menjarah area perkebunan menjelang berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU).

Penjarahan yang berlangsung sejak September 2025 tidak hanya mengganggu produksi perusahaan. Sebanyak 2.400 pekerja beserta keluarga ikut terdampak secara ekonomi.

Seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengungkapkan bahwa situasi sulit selama beberapa bulan terakhir telah menghilangkan salah satu sumber pendapatan penting keluarganya.

"Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp2–5 juta per bulan.

Sekarang sudah dari akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya," ujar Rusli.

Menurut Rusli, hilangnya pendapatan dari premi panen membuat beban finansial keluarga semakin berat di tengah biaya hidup yang terus berjalan.

"Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi.

Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal," katanya.

Bagi para buruh, premi hasil panen merupakan komponen krusial selain gaji pokok bulanan.

Ketika pencurian tandan buah segar (TBS) mengganggu produksi, bonus penghasilan yang biasa diterima pekerja otomatis terhenti.

Manajemen PTPN IV Tempuh Jalur Hukum

Dampak negatif penjarahan juga menekan sisi bisnis perusahaan negara. Pihak manajemen telah menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengatasi masalah.