Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mematangkan skema insentif motor listrik yang peluncurannya ditunda hingga Juli 2026.

Namun di tengah upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik, muncul persoalan lain yang dinilai tak kalah penting, yakni standar keselamatan kendaraan roda dua yang dinilai belum berkembang secepat pertumbuhan pasarnya.

in1

>>> Unila dan BRIN Bentuk Pusat Kolaborasi Riset Singkong

Isu ini mencuat setelah pemerintah mengungkapkan bahwa kajian mengenai standardisasi kendaraan listrik roda dua masih terus berlangsung.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengatakan pemerintah melalui Kemenperin masih mengkaji standarisasi kendaraan listrik roda dua, mulai dari komponen motor, baterai, hingga sistem pengisian daya dan mekanisme battery swap.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan aspek keselamatan di tengah rencana pemberian insentif yang berpotensi mendorong lonjakan penggunaan motor listrik di Indonesia.

Belum Ada Standar Keselamatan Nasional

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan saat ini terdapat sedikitnya 58 merek motor listrik yang beredar di Indonesia dengan spesifikasi baterai yang berbeda-beda.

Padahal, baterai merupakan salah satu komponen paling vital dalam kendaraan listrik, bukan hanya sebagai sumber tenaga tetapi juga berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pengguna.

Persoalan yang menjadi sorotan adalah Indonesia hingga kini belum memiliki standar keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, maupun sistem pengereman.

Akibatnya, pertumbuhan industri dinilai berisiko berjalan lebih cepat dibandingkan penguatan regulasi keselamatannya.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan jika melihat data kecelakaan lalu lintas nasional.

Berdasarkan data Pusiknas Polri, lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan sepanjang periode 2023 hingga 2025.