Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji standarisasi komponen motor listrik. Langkah ini dilakukan untuk menjamin aspek keselamatan pengguna sebelum pemberian insentif.

Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Septian Hario Seto, mengatakan kajian mencakup komponen motor, baterai, sistem pengisian daya, dan mekanisme battery swap.

in1

>>> 4 Fakta Menarik Belanda Bantai Swedia di Piala Dunia 2026, Duet Maut Brobbey dan Gakpo

Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi keselamatan nasional yang mengikat untuk komponen penting seperti baterai, sistem kelistrikan, dan pengereman kendaraan listrik.

Risiko Keselamatan di Tengah Pertumbuhan Pasar

Founder National Battery Research Institute, Evvy Kartini, mengungkapkan setidaknya ada 58 merek motor listrik di Indonesia dengan spesifikasi baterai berbeda.

Baterai merupakan komponen vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan.

Data Pusiknas Polri mencatat lebih dari tiga juta pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan pada 2023-2025. Angka itu setara 76 persen dari total kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menilai pemerintah perlu evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kendaraan roda dua.

"Ini hak konsumen untuk mendapatkan jaminan standar keamanan," ujarnya.

Menurut Niti, regulasi harus mampu mengantisipasi risiko kegagalan sistem dan potensi bahaya lain. "Standardisasi ini sangat urgen dan harus menjadi kebutuhan primer, bukan fitur opsional," katanya.

>>> Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Inisiatif IDRS dan Harapan Konsumen

Anggota komunitas Asosiasi Honda Jakarta, Yosi, berharap fitur keselamatan menjadi aturan baku untuk semua merek motor di Indonesia.

Selama ini, pendekatan keselamatan lebih bertumpu pada edukasi dan penegakan aturan lalu lintas.

Pekan lalu, Indonesian Road Safety Rating (IDRS) diperkenalkan sebagai sistem pemeringkatan keselamatan sepeda motor pertama di Indonesia.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Soerjanto Tjahjono, menyambut baik IDRS sebagai instrumen menekan angka kecelakaan.

Namun, IDRS masih bersifat sukarela dan belum menjadi standar wajib. Penerapan fitur keselamatan antar merek pun belum seragam.

Di tengah rencana insentif motor listrik dan target adopsi kendaraan ramah lingkungan, keselamatan tidak boleh menjadi pelengkap kebijakan.

>>> Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Pertumbuhan pasar perlu berjalan beriringan dengan penguatan standar keselamatan.