Bupati Nabire Terbitkan SE Penataan Distribusi BBM Subsidi
Bupati Nabire, Papua Tengah, Mesak Magai menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
SE tersebut berlaku sejak 19 Juni 2026. Tujuannya menata distribusi BBM bersubsidi dan mencegah penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di SPBU.
>>> Darmawan Prasodjo Minta Maaf atas Pemadaman Bergilir, Ini Profil dan Riwayat Karier Dirut PLN
Mesak menjelaskan, penyaluran BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire.
Kendaraan tersebut harus memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.
Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire diberi waktu satu bulan untuk melakukan mutasi. Setelah itu, pembelian BBM bersubsidi dibatasi.
Kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya boleh membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam sepekan.
Pemerintah daerah juga melarang sejumlah kelompok kendaraan membeli BBM bersubsidi.
Kelompok itu meliputi kendaraan dinas ASN, TNI, Polri, kendaraan perusahaan, kendaraan berpelat luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan dengan barcode yang STNK-nya sudah habis masa berlaku.
>>> Harley-Davidson Rp40 Jutaan: Akankah Beredar Global Termasuk Indonesia?
Melalui SE tersebut, Pemkab Nabire memberlakukan sistem ganjil-genap. Kendaraan bernomor polisi ganjil dapat mengisi BBM pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Kendaraan bernomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan dilarang. Praktik penimbunan dan penampungan ilegal akan ditindak tegas.
Mesak menegaskan, pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam SE. Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota, hingga pencabutan izin operasional.
Ia berharap kebijakan ini memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, mengurangi antrean, dan menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
>>> Skandal Heart Signal 5: Peserta Dituduh Jadi Pelakor Hancurkan Rumah Tangga
"Semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran," kata Mesak.
Update Terbaru
55 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Juni 2026, Klaim TWG 118-119 dan 10.000 Gems
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
Bernyanyi Tanpa Hijab, Seniman Iran Dihukum Cambuk 74 Kali
Senin / 22-06-2026, 14:57 WIB
72,2% Orang RI Keluarkan Uang Lebih Karena Lewatkan Sikat Gigi Malam
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
Mengenal Ciri dan Dampak Buruk Micromanagement di Lingkungan Kerja
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
GPIM Deklarasikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo di Cibubur
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
NASA Siap Luncurkan Misi Penyelamatan Teleskop Neil Gehrels Swift
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
RUPST Inalum Setujui Perombakan Direksi dan Catat Rekor Laba Bersih
Senin / 22-06-2026, 14:56 WIB
Selisih Umur Lina Mukherjee dan Luca Spiteri Berapa? Inilah Biodata Selebgram yang Resmi Menikah di Italia
Senin / 22-06-2026, 14:55 WIB
OPPO Reno16 Series 5G, Enco Air5, dan OPPO Bubble Segera Hadir di India
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
3 Rekomendasi Tablet 2 Jutaan Terbaik Versi David GadgetIn
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
Mendag Tegaskan NIB Wajib bagi Pelaku E-commerce, Bukan untuk Pajak
Senin / 22-06-2026, 14:53 WIB
BSDE Bayar Kupon Enam Seri Surat Utang Senilai Miliaran Rupiah
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
Francisco Conceicao: Pemain Portugal Tak Wajib Oper Bola ke Cristiano Ronaldo
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB
Apple Watch Lawas Tak Dapat watchOS 27, Ternyata Ini Sebabnya
Senin / 22-06-2026, 14:52 WIB






