Kedua, perusahaan go public harus menyadari bahwa transparansi adalah konsekuensi yang harus dijalankan. Emiten harus tunduk pada regulasi dan keterbukaan informasi.

Ketiga, peningkatan literasi pasar modal. Perpres No. 12/2025 mengarahkan pendalaman pasar modal dengan perluasan instrumen investasi dan peningkatan basis investor.

in1

Peningkatan literasi dapat membuat investor ritel tidak mudah terbawa isu. Investor ritel memegang peran krusial dan mendorong emiten lebih transparan.

Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta investor yang teridentifikasi melalui SID per akhir 2025.

Sebagai perbandingan, China memiliki lebih dari 200 juta investor individu dan India sekitar 136 juta investor.

China dan India juga pernah menghadapi masalah transparansi. China meluncurkan STAR Market pada Juli 2019, sementara India melakukan reformasi setelah skandal Satyam pada 2009.

>>> Haul Akbar di Monas, KAI Sediakan Pemberhentian Tambahan di Stasiun Jatinegara

Masalah transparansi membutuhkan pengawasan terus-menerus dengan perangkat yang makin maju. Pembangunan infrastruktur pengawasan pasar modal seharusnya tidak menjadi masalah, tinggal implementasi dan sikap otoritas.