Aspek Perpajakan Lapangan Golf

Di sisi lain, isu mengenai Lapangan Golf Senayan juga berkaitan dengan aspek perpajakan.

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa lapangan golf bukan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

in1

Menurut Bapenda DKI Jakarta, ketentuan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak hiburan daerah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa lapangan golf juga tidak termasuk objek PBJT.

Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Konsekuensinya, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.

>>> Pemerintah Buka Peluang Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Usai Damai AS-Iran

Perdebatan mengenai Lapangan Golf Senayan pun kini mengerucut pada satu isu utama: sejauh mana aset-aset strategis negara di kawasan premium ibu kota dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang lebih luas bagi masyarakat.