Gubernur Sumut Hentikan Retribusi Berlapis di Wisata Air Panas Sidebuk Debuk
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kabupaten Karo untuk menghentikan penarikan berbagai retribusi masuk ke objek wisata pemandian air panas Sidebuk Debuk.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan penghapusan retribusi berlapis ini bertujuan mencegah kerugian wisatawan dan menghambat pengembangan destinasi wisata di Desa Semangat Gunung, Karo.
>>> Cara Hitung Dana Pendidikan Anak untuk Hadapi Inflasi
"Setelah kita diskusi tadi, kita lebih ke opsi pertama, yakni tidak ada lagi retribusi karena kita ingin wisata Karo ini naik kelas," ujar Bobby usai berdiskusi dengan Pemkab Karo di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis.
Gubernur menjelaskan Pemprov Sumut menawarkan dua opsi solusi pengelolaan kawasan wisata air panas tersebut.
Opsi pertama adalah menghentikan penarikan retribusi langsung dari pengunjung.
Sebagai gantinya, retribusi dibebankan ke pelaku usaha melalui penyesuaian harga tiket masuk pemandian, biaya penginapan, parkir, dan fasilitas lainnya.
"Pada skema ini, Pemprov Sumut siap membantu Pemkab Karo memperbaiki akses utama menuju kawasan wisata air panas di Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung," jelas Bobby.
Opsi kedua tetap memberlakukan retribusi kepada pengunjung, namun dengan pengelolaan lebih ketat dan manajemen lebih baik untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan penarikan berlapis.
"Kita sudah belajar dari objek wisata Siosar yang sekarang akhirnya sudah meredup, padahal sempat ramai sekali," kata Bobby.
>>> Rating Drakor Perfect Crown Episode 3 Melonjak, Kuasai Slot Jumat Malam
Gubernur juga menyebut kondisi saat ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat, karena sebelumnya pemda juga melakukan pungutan retribusi langsung, sehingga masyarakat menganggap hal itu lumrah.
"Tidak sepenuhnya salah masyarakat karena sebelumnya pemda juga melakukan pungutan, jadi masyarakat belajar dari situ, tetapi sekarang coba kita benahi dan kita tidak ingin tempat wisata ini bernasib sama dengan Siosar," ujarnya.
Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan Pemkab Karo mendukung opsi pertama yang ditawarkan Gubernur Sumut.
Pemkab Karo bersama unsur Forkopimda siap mengedukasi masyarakat dan mengembalikan kejayaan wisata air panas Daulu dan Semangat Gunung sebagai destinasi unggulan.
"Kita siap berkantor di sana selama 24 jam, dan kita diberi waktu oleh pak gubernur untuk jawaban tertulis hingga Senin (21/6).
Jadi dari sekarang hingga jawaban tertulis selesai, tidak ada pungutan di kawasan pemandian air panas," ujar Antonius.
>>> Wasit Piala Dunia 2026 Tunjukkan Ketegasan, Kartu Merah Lampaui Dua Edisi Sebelumnya
Pemkab Karo bersama TNI dan Kepolisian akan berjaga sepanjang hari, bahkan berkantor di sana demi mewujudkan objek wisata Karo naik kelas.
Update Terbaru
Investasi Emas: Lindungi Aset dari Inflasi untuk Pemula
Jumat / 19-06-2026, 12:37 WIB
Polri Gelar Layanan SIM Keliling di Jakarta, Medan, Bandung, dan Bali
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
Antam Turunkan Harga Emas Batangan Jadi Rp2.673.000 per Gram
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
Subsidi Energi APBN 2026 Berisiko Melonjak Rp50-75 Triliun
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
Guru Besar IPB University Ungkap Alasan Nyamuk Suka Golongan Darah O
Jumat / 19-06-2026, 12:36 WIB
AC Milan Resmi Aktifkan Kontra-Opsi, Francesco Camarda Kembali ke San Siro
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026 Soroti Pentingnya Hidrasi Pemain
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
Ducati vs Aprilia: Persaingan Memanas Jelang MotoGP Ceko 2026
Jumat / 19-06-2026, 12:34 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 5,75%, Perbankan Bersiap Hadapi Likuiditas Ketat
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Fitur Instagram yang Kirim Notifikasi Saat Screenshot DM
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Misteri Terpecahkan: Burung Perkici Muka Biru Ditemukan Kembali
Jumat / 19-06-2026, 12:33 WIB
Akasha Wira Bangun Pabrik Gummy Rp46,2 Miliar, Target Operasi Kuartal III-2026
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
AdHoc Studio Rilis DLC HR Violation untuk Atasi Sensor Dispatch di Nintendo Switch
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB
Cara Menghitung Premi Asuransi Kesehatan Non-BPJS Berdasarkan Risiko
Jumat / 19-06-2026, 12:32 WIB






