Pemerintah Kota Batam meningkatkan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Center for Environmental Technology Study (CETS) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

>>> Bukan Hanya SPF Tinggi, Ini Kesalahan Pakai Sunscreen yang Sering Terjadi

Kajian strategis tersebut akan menjadi acuan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah. Raperda itu sedang digodok bersama DPRD Kota Batam.

Pemerintah daerah juga mengevaluasi penguatan peran perangkat lokal. Optimalisasi pengangkutan hingga skema kemitraan dengan pihak swasta turut dibahas.

Transparansi Retribusi Sampah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa kebijakan persampahan harus dibangun melalui analisis cermat. Hal ini agar implementasinya di lapangan berjalan efektif.

"Kami ingin pengelolaan sampah di Batam punya arah penyelesaian yang jelas dan terukur sesuai rekomendasi para pakar. Setiap kebijakan harus dibangun melalui analisis yang cermat," ujar Amsakar.

Amsakar juga menyoroti perlunya transparansi iuran sampah. Ia mewacanakan penerapan model kategorisasi pelanggan seperti skema pengelolaan air bersih.

"Jika pola kategorisasi ini bisa dimasukkan ke dalam regulasi daerah, tata kelola retribusi sampah akan menjadi lebih jelas dan transparan," kata Amsakar.

Klarifikasi Tarif Pihak Ketiga

Persoalan pengelolaan sampah oleh pihak ketiga sempat memicu perhatian masyarakat di Kecamatan Sekupang.

Beredar selebaran penarikan iuran oleh PT Mahaju Langgeng Jaya dengan tarif hingga Rp497 ribu per bulan sejak 4 Mei 2026.

Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Iqbal, membenarkan status legalitas perusahaan tersebut. "Betul, itu untuk pengangkutan sampah.

PT tersebut transporter, dia menyelenggarakan pengangkutan sampah," kata Iqbal.

Iqbal meluruskan bahwa selebaran itu murni bagian dari pemasaran jasa internal perusahaan. Bukan kebijakan tarif resmi dari DLH Batam.