Richard Lee siap melawan dakwaan pasal berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6). JPU mendakwa Richard Lee telah memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

>>> Festival Film Indonesia 2026 Resmi Dimulai, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Richard Lee didakwa melanggar Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tim kuasa hukum Richard Lee menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum pada sidang berikutnya, Kamis 25 Juni 2026.

"Kami tim hukum dari dokter Richard Lee hadir untuk menjadi bagian dari solusi permasalahan yang sedang dihadapi klien kami.

Jadi kami ingin mendudukkan perkara ini sebagaimana porsinya," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.

"Kami akan menyiapkan eksepsi untuk dakwaan tersebut yang akan kami sampaikan pekan depan," ujar Faizal Hafied.

Richard Lee tampak lebih tenang setelah pembacaan dakwaan. Ia menyebut pekan depan adalah waktu yang tepat untuk membacakan seluruh pendapat dan kesaksiannya.

>>> Sule Ungkap Nathalie Ajarkan Adzam soal Ayah Sambung Jelang Nikah

"Respons saya mulai minggu depan adalah jawaban saya.

Selama ini saya sudah diam banyak digiring opini, tapi mulai minggu depan kita akan mulai menjawab dengan fakta-fakta yang ada," tegas Richard Lee.

JPU juga menduga Richard Lee memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon.

Produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.

Produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU menyatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.

>>> Mengenal Karakter Lama dan Baru di Toy Story 5

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas JPU.