Karding mengatakan Barantin akan memfasilitasi dan mendampingi proses sertifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha desa.

Menurut dia, penguatan kapasitas desa dalam memenuhi persyaratan mutu dan keamanan produk akan memperbesar peluang komoditas desa menembus perdagangan antarpulau maupun pasar ekspor.

Sebelumnya, Barantin mendorong komoditas unggulan daerah untuk mendapatkan percepatan akses pasar melalui pemenuhan standar kesehatan, keamanan, dan mutu yang dipersyaratkan negara tujuan.

Salah satu upaya tersebut dilakukan Barantin melalui pendampingan ekspor durian di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Mei 2026.

Dalam program itu, Barantin mendampingi petani durian memperoleh sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) sebagai salah satu persyaratan utama untuk menembus pasar ekspor, khususnya Tiongkok.

Selain itu, Barantin juga mendorong penguatan tata kelola ekspor melalui rumah kemas.

Saat itu, baru tujuh rumah kemas di Sulawesi Tengah yang telah memiliki izin ekspor durian ke Tiongkok dari total 42 rumah kemas yang ada.

>>> Apple Dikabarkan Siapkan iPhone Air 2, Meluncur pada 2027

Sepanjang 2025, nilai komoditas ekspor yang mendapatkan tindakan karantina tercatat mencapai sekitar Rp393 triliun dengan penerbitan lebih dari 2,6 juta sertifikat karantina.