>>> Cristiano Ronaldo Sambut Piala Dunia 2026 dengan Antusiasme Tinggi

"Biasanya dalam bentuk indikator atau warning. Misalnya untuk mobil konvensional, apabila mesin malfungsi maka engine check light akan menyala.

Tindakan yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti peringatan tersebut. Indikator juga punya konvensi tersendiri, misalnya warna kuning berarti peringatan, dan merah berarti bahaya," tambah Gofar.

"Sering kali yang membuat kerusakan lebih parah adalah mengabaikan indikator atau warning mobil. Oleh karena itu, sebaiknya pengemudi juga paham makna indikator atau warning apabila tiba-tiba aktif," pungkasnya.

Regulasi Global yang Ketat

Arsitektur keselamatan terstruktur pada kendaraan listrik juga diakui pengamat otomotif ITB, Yannes M. Pasaribu.

Menurutnya, seluruh rancang bangun teknologi ini telah diikat regulasi global yang sangat ketat.

"ISO 6469-1 mengatur keselamatan kelistrikan yang jika anomali terdeteksi BMS, maka daya diturunkan progresif (limp mode), bukan mati total.

ISO 6469-3 memastikan proteksi penumpang dalam konteks kontaktor tegangan tinggi yang memutus sirkuit saat tabrakan. Sistem pengereman memiliki redundansi hidrolik sesuai UN R13-H, tetap berfungsi tanpa daya listrik.

Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262 (functional safety ASIL-D). Proteksi termal baterai mengacu ISO 6469-1.

Lalu, UN GTR No. 20 mengatur threshold thermal runaway baterai. Ketahanan mekanis baterai diuji per UN R100 untuk crush, vibrasi, dan penetrasi," kata Yannes.

>>> Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan di 5,50 Persen

Secara garis besar, rekayasa teknologi mobil listrik sudah memperhitungkan opsi evakuasi mandiri saat terjadi gangguan teknis. Edukasi mengenai penanganan situasi darurat menjadi hal krusial bagi seluruh pengguna.