Popularitas mobil listrik terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Penjualan kendaraan listrik di dalam negeri melonjak dalam dua tahun terakhir berkat insentif pemerintah.

Meski demikian, masih banyak masyarakat yang khawatir terhadap faktor keamanan mobil listrik, terutama risiko baterai meledak saat kecelakaan.

>>> Antara Beton dan Rasa Aman Warga: Surabaya Hentikan Proyek Box Culvert

Pakar otomotif sekaligus akademisi ITB, Yannes Pasaribu, menjelaskan bahwa mobil listrik memiliki sistem keamanan berlapis. Proteksi mencakup baterai hingga mekanisme pengereman.

Menurut Yannes, Battery Management System (BMS) sesuai standar ISO 6469-1 memantau setiap sel baterai secara real-time. Kontaktor tegangan tinggi siap memutus sirkuit saat terjadi anomali.

Sistem pengereman tetap berfungsi meski powertrain mati berkat redundansi hidrolik sesuai UN R13-H. Kemudi EPS dilengkapi dual-circuit backup per ISO 26262.

>>> Freeport Serahkan Draf Perjanjian Divestasi Saham 12 Persen ke Pemerintah

Yannes menambahkan bahwa semua kendaraan yang dijual legal, baik konvensional maupun listrik, wajib lulus uji ketahanan elektromagnetik (EMC) sesuai standar ISO 11452 dan CISPR 25.

Pentingnya Adaptasi dan Pelatihan Pengemudi

Sebelum mengendarai mobil listrik, pengemudi disarankan beradaptasi terlebih dahulu. Pemahaman mendalam tentang kendaraan penting untuk mengambil tindakan darurat.

>>> KPK Buka Peluang Periksa Lagi ASN Bea Cukai yang Viral Lari dari Jurnalis

Yannes menilai perlu ada program pelatihan khusus bagi pengendara mobil listrik. "Mobil listrik bukan sekadar mobil bensin yang diganti baterainya, ada perubahan fundamental pada cara kerja kendaraan," ujarnya.