Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan uang saku bagi peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I secara bertahap pada Juni 2026.

Proses pencairan dana tersebut dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang, yaitu pada 17-18 Juni serta 22-23 Juni 2026.

>>> Cristiano Ronaldo Sambut Piala Dunia 2026 dengan Antusiasme Tinggi

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker Anwar Sanusi menekankan pentingnya penyelesaian seluruh tahapan administrasi.

"Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi," kata Anwar, Rabu (17/6/2026) dikutip dari Antara.

Pemenuhan dokumen seperti persetujuan presensi, rapor bulanan, nilai akhir, serta kuesioner dari peserta, mentor, dan operator menjadi syarat mutlak pencairan uang saku bulan keenam ini.

Penyesuaian Besaran Uang Saku

Nominal uang saku bagi para peserta mengalami penyesuaian regulasi pada tahun ini yang dipengaruhi oleh perubahan kebijakan upah di tingkat daerah.

>>> Bank Indonesia Diprediksi Tahan Suku Bunga Acuan di 5,50 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kenaikan upah minimum 2026 berdampak pada peningkatan uang saku peserta magang nasional.

"Karena upah minimum 2026 mengalami kenaikan, maka uang saku peserta magang nasional juga naik," kata Yassierli, Jumat (13/2) silam.

Besaran uang saku bervariasi karena mengikuti standar upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

>>> Harga XRP 18 Juni 2026 Turun 2,35 Persen ke 1,18 Dolar AS

Sebagai contoh, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan upah minimum dari Rp2.994.193 pada 2025 menjadi Rp3.182.955 pada 2026.