Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) telah menetapkan forced labor tariff sebesar 10 persen terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.

Pemerintah memperkirakan tarif impor terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18 persen setelah investigasi terkait kelebihan kapasitas produksi rampung dilakukan.

Saat ini, produk ekspor Indonesia ke AS masih dikenakan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang berlaku sejak Februari 2026.

Di tengah ancaman tersebut, pemerintah terus berupaya mengamankan sejumlah produk ekspor unggulan agar tetap memiliki akses yang kompetitif ke pasar AS.

Bagi Indonesia, pasar AS memiliki peran yang sangat penting. Negeri Paman Sam merupakan tujuan ekspor nonmigas terbesar kedua bagi Indonesia.

Nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS pada periode Januari-Juni 2025 tercatat mencapai 14,79 miliar dollar AS atau sekitar 11,52 persen dari total ekspor nonmigas nasional.

Produk yang diekspor ke AS masih didominasi oleh sektor manufaktur, antara lain mesin dan peralatan listrik, alas kaki, pakaian jadi, serta berbagai produk aksesori.

>>> PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan Judi Online

Dominasi sektor manufaktur dalam ekspor ke AS membuat kebijakan tarif baru tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap sejumlah industri yang berorientasi ekspor, khususnya yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pasar AS.