Pengacara senior Elza Syarief resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan itu diambil pada Senin, 15 Juni 2026, setelah Elza merasa dibohongi oleh kliennya.

>>> Manchester United Bidik Sander Berge dan Crysencio Summerville

"Karena pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih tapi info beberapa orang terutama Asep dia menerima uang dari Asep secara rutin," ujar Elza.

Ketidakjujuran tersebut berdampak besar pada strategi hukum yang disiapkan, terutama terkait pengajuan status saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Elza mengaku mulai merasakan ketidaknyamanan operasional sejak 12 Juni 2026. Ia mendapat hambatan akses komunikasi untuk berkoordinasi langsung dengan Sony.

"Saya dipersulit untuk ketemu Pak Sony, untuk tahu cerita detail selalu dipotong oleh Krisna Murti," ungkapnya.

Kecurigaan mengenai aliran dana dari tersangka lain, Asep Yusuf Somantri, membuat Elza pesimis permohonan JC kliennya dapat dikabulkan.

"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka," katanya.

Pendampingan hukum yang awalnya diberikan secara pro bono kini berakhir total setelah munculnya pihak kuasa hukum lain yang membatasi ruang analisis timnya.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 18 – 21 Juni 2026

Elza menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus ini. "Saya ikhlas untuk membuka kasus ini terang-benderang," tambahnya.

Awal keterlibatan Elza terjadi secara mendadak saat Sony akan dijemput tim penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Juni 2026.

Sony menyuruh orang dekatnya, Yusuf Maulana, menghubungi Elza. "Saya nggak kenal Sony," kata Elza.

Dalam hitungan pekan, komunikasi internal tim hukum dan klien memburuk. Elza mengaku tidak tahu siapa yang mempersulit aksesnya.

"Bisa dari teman saya, bisa dengan Kejaksaan. Tapi kalau saya ungkapkan tidak ngaku," ujarnya.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi adanya penyimpangan berupa penggelembungan harga pengadaan barang operasional dan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam proyek MBG.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV  18 – 21 Juni 2026

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional dan pihak swasta.