Kejaksaan Agung masih mendalami permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Sony Sonjaya.

Permohonan itu diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026.

>>> UIN Sunan Kalijaga Buka Jalur Mandiri 2026 dengan Beragam Skema

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa salah satu syarat mutlak pemberian status JC adalah kesediaan pelaku membongkar keterlibatan aktor yang memiliki peran lebih besar.

"JC itu diberikan kepada pelaku. [Yaitu] Pelaku yang bersedia menjadi saksi untuk membongkar peranan yang lebih besar," kata Syarief.

Pendalaman Materi Perkara

Penyidik saat ini fokus pada pemetaan wewenang pelaksanaan program penanganan stunting tersebut. Hal ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain.

"Nah di sini akan kita tentukan apakah ada peranan lain yang lebih besar? Atau, kewenangannya itu ada di mana untuk melaksanakan [praktik korupsi MBG]?

Itu sedang kami pelajari," ujar Syarief.

>>> Pemprov DKI Jakarta Kaji Penyesuaian Tarif Transjakarta

Penyidik juga mencocokkan dokumen permohonan Sony Sonjaya dengan seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dihimpun. Keselarasan antara isi permohonan dan fakta hukum dinilai krusial.

"Itu yang kami pelajari saat ini. Sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak," jelas Syarief.

Menanggapi isu daftar nama pejabat dalam gawai Sony yang diduga menekan terkait penentuan lokasi dapur program, kejaksaan akan memprioritaskan pemeriksaan langsung terhadap tersangka.

"Kami akan memeriksa tersangka SS [Sony Sonjaya] terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu.

>>> PT Phapros Tbk Bagikan Dividen Tunai Rp4,12 Miliar

Agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," kata Syarief.