Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya, Krisna Mukti, memberikan penjelasan mengenai unggahan media sosial kliennya yang menyebut nama Kepala BGN Nanik S Deyang.

Unggahan tersebut muncul setelah Sony ditahan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

>>> Telkom University Buka Pendaftaran Proyek Akademik IMPACT&EDU 2026

Krisna Mukti mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung dari Sony mengenai maksud surat terbuka yang ditujukan kepada Nanik S Deyang.

Namun, Sony menolak memberikan rincian lebih lanjut.

"Dia bilang, 'Ya kau tanyakan sendirilah sama orangnya (Nanik) itu'," ujar Krisna di Jakarta, Rabu (10/06/2026).

>>> Kemenhaj Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,84 Triliun untuk RAPBN 2027

Surat tulisan tangan yang diunggah di Instagram Sony berisi ucapan selamat atas jabatan baru Nanik sebagai Kepala BGN, disertai ucapan terima kasih atas hadiah yang diberikan.

Nanik S Deyang menjadi satu-satunya pimpinan BGN yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program MBG.

>>> Barcelona Batal Permanenkan Marcus Rashford karena Harga dan Gaji Tinggi

Selain bebas dari status tersangka, Nanik juga tidak dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia justru mendapat promosi dari Wakil Kepala BGN menjadi Kepala BGN.