Kota Bogor Resmi Larang Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Dedie A.
>>> Tujuh Finalis Melaju ke Babak Top 7 The Icon Indonesia
Rachim pada Senin (15/6/2026).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.
Sebelum diterapkan, pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi dan memberikan tenggat waktu yang panjang bagi pemilik armada.
Dedie menjelaskan bahwa pengesahan aturan dilakukan setelah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan agar masukan dari kelompok terdampak dapat diakomodasi dengan baik.
"Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun.
Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," kata Dedie pada Selasa (16/6/2026).
Penerapan Perwali ini akan dikawal melalui operasi gabungan di lapangan. Pemerintah memastikan tidak ada lagi angkot tua yang melintas di jalanan protokol.
>>> Timnas Indonesia U-19 Dapat Pelajaran Berharga dari Piala AFF U-19 2026
"Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan.
Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujar Dedie.
Menuju Transportasi Modern
Pembatasan armada tua ini menjadi jembatan menuju penataan ulang sistem transportasi publik regional. Pemerintah daerah berencana menyelaraskan ketersediaan armada dengan kebutuhan mobilitas warga urban.
"Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan.
Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern," tutur Dedie.
Skema penertiban akan berpijak pada surat keputusan khusus yang mengatur pembentukan tim satuan tugas penghentian kendaraan umum kedaluwarsa.
>>> Harga XRP 16 Juni 2026 Naik 3,83 Persen, Lampaui Kinerja Bitcoin
Razia berkala di titik-titik rawan akan melibatkan personel dari internal Pemkot Bogor dan Forkopimda.
Update Terbaru
Timnas Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde Tanpa Gol di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:15 WIB
Kisah Ali Al-Hamadi: Air Mata Pelarian Keluarga yang Menjelma Jersey Irak di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:15 WIB
Timnas Prancis Gelar Latihan Resmi di New Jersey Jelang Lawan Senegal
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
Saham SpaceX Melonjak Tajam, Dekati Valuasi Pasar Amazon
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
Cadangan Minyak Darurat AS Menyusut ke Level Terendah Sejak 1983
Selasa / 16-06-2026, 23:14 WIB
BSI Salurkan Pembiayaan Otomotif Rp 6,62 Triliun hingga April 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Chelsea Resmi Lepas Marc Cucurella ke Real Madrid
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Antonio Ruediger Sambut Jose Mourinho sebagai Pelatih Baru Real Madrid
Selasa / 16-06-2026, 23:13 WIB
Mengenal Sejarah dan Makna Hari Besar Setiap Tanggal 4 Mei
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Panitia Matangkan Kesiapan Munas dan Konbes NU 2026 di Kediri
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Spanyol Ditahan Imbang Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
FIFA Pindahkan Relawan untuk Isi Kursi Kosong di Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
KPK Awasi 49 Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp4,25 Triliun
Selasa / 16-06-2026, 23:12 WIB
Prancis Hadapi Senegal di Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 23:09 WIB






