Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Program Padat Karya sepanjang tahun 2026. Program ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sementara sekaligus menekan angka pengangguran di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap tekanan ekonomi yang dirasakan warga.

>>> Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$439,8 Miliar pada April 2026

"Untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi yang ada, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan membuka kesempatan kerja Padat Karya bagi warga Jakarta," ujarnya.

Program ini melibatkan empat instansi teknis, yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Perekrutan tenaga kerja dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional masing-masing dinas.

>>> Jawa Tengah Pimpin Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional

Peserta program berstatus sebagai pekerja waktu tertentu untuk pendapatan jangka pendek. Mereka tidak dikategorikan sebagai pegawai resmi Pemprov maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain warga ber-KTP DKI Jakarta, belum bekerja, berusia 18 hingga 59 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta terdaftar dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 5.

Proses registrasi dan jadwal penerimaan tenaga kerja dapat diakses secara daring melalui situs resmi Jakarta. go.

>>> Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Normal di Tengah Potensi Banjir Rob

id.