Peneliti keamanan nasional Ulta Levenia Nababan menilai izin lintas udara (overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat dapat memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Menurut dia, kerja sama tersebut dapat memudahkan Indonesia memantau pergerakan pesawat Amerika Serikat yang melintasi wilayah udara nasional.

>>> AS dan Iran Teken MoU Elektronik untuk Akhiri Perang

"Dengan adanya akses ini jadi lebih rapi, lebih cepat, dan pergerakan pesawat lebih termonitor oleh sistem pertahanan kita," kata Levenia dalam siniar yang disiarkan akun resmi Kementerian Pertahanan, Selasa.

Levenia menjelaskan bahwa izin lintas udara merupakan hal yang lazim dilakukan berbagai negara. Pengurusannya biasanya memerlukan waktu karena harus melalui sejumlah tahapan birokrasi.

Kondisi tersebut terkadang membuat sejumlah negara dalam situasi tertentu melintasi wilayah udara negara lain tanpa mekanisme perizinan yang optimal.

Ia menilai kemungkinan pesawat Amerika Serikat pernah melintasi wilayah udara Indonesia sebelumnya. Namun, tanpa kerangka kerja sama yang jelas, pemerintah akan lebih sulit melakukan pemantauan secara menyeluruh.

"Pihak Amerika mungkin selama ini sudah ada yang lalu lalang juga, kita tidak tahu. Tapi dengan adanya kerangka ini, ini kan jadi lebih legal, lebih rapi," katanya.

Melalui kerja sama tersebut, Indonesia memiliki kerangka yang lebih jelas untuk memonitor lalu lintas pesawat Amerika Serikat.

>>> Dewan Pers Usulkan Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta

Selain itu, Indonesia juga dapat lebih mudah mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara jenis pesawat yang melintas dan izin yang telah diajukan.

"Artinya kita bisa memasukkan 'singa liar ke dalam kandang'. Jadi, kita tahu orang ini akan bergerak ke mana," ujarnya menggunakan analogi.

Levenia menilai setiap perjanjian kerja sama militer umumnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Ia memperkirakan Indonesia juga berpotensi memperoleh manfaat lain dari kerja sama tersebut, termasuk peluang akses terhadap teknologi atau alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang lebih maju.

Meski demikian, ia menghormati proses yang saat ini masih berlangsung di pemerintah. Dokumen yang ada saat ini masih berupa Letter of Intent (LoI) yang belum bersifat mengikat.

>>> Sekjen PBB Desak Israel dan Hizbullah Hentikan Pertempuran

"Apakah kemudian dia (LoI) akan diangkat menjadi MoU, ada bentuk kerja sama yang lebih mengikat, itu kan tergantung kedua belah pihak," katanya.