Kinerja ekspor produk manufaktur nasional berpotensi tertekan akibat rencana Amerika Serikat yang akan memberlakukan tarif impor baru terhadap sejumlah produk Indonesia.

Kebijakan ini berisiko mengurangi daya saing produk di pasar ekspor utama tersebut. Dampak lanjutannya dikhawatirkan mengganggu iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur.

>>> PTPN I Ekspansi Lahan Tebu di Jawa dan Sulawesi demi Swasembada Gula 2027

Ancaman penambahan tarif berbasis Pasal 301 Trade Act 1974 ini direncanakan berlaku secara bertahap mulai 24 Juli 2026.

Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR sebelumnya telah menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10% untuk Indonesia dan lima negara lain.

Pemerintah memproyeksikan tarif untuk produk asal Indonesia dapat melonjak hingga 18% setelah investigasi kapasitas berlebih rampung.

Saat ini, pengiriman barang ke AS masih dikenai tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 Trade Act AS yang berjalan sejak Februari 2026.

Pemerintah Ajukan Pengecualian untuk 18 Produk

Merespons situasi ini, pemerintah mengambil langkah cepat untuk memproteksi sejumlah komoditas ekspor unggulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah telah melayangkan permohonan pengecualian tarif kepada USTR untuk 18 produk.

"[Yang diajukan pengecualian] CPO, karet, kopi dan banyak lagi," ujarnya.

Pasar Amerika Serikat memegang peranan krusial bagi perekonomian nasional. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance, M.

Rizal Taufikurahman, menyebut negara tersebut sebagai pasar nonmigas terbesar kedua bagi Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Juni 2025, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS menembus US$14,79 miliar atau setara 11,52% dari total ekspor nonmigas nasional.

Komoditas yang dikirim didominasi produk manufaktur seperti pakaian, alas kaki, mesin, peralatan listrik, dan aksesori.