Untuk jangka menengah, Indonesia dinilai tidak bisa sekadar bertumpu pada negosiasi tarif.

“Tetapi harus memperbaiki produktivitas industri, biaya logistik, kualitas tenaga kerja, dan kedalaman rantai pasok domestik agar manufaktur tidak terus rentan terhadap perubahan kebijakan dagang negara mitra," pungkasnya.

Pelaku usaha mebel yang bergantung pada pasar AS turut menyuarakan kekhawatiran serupa.

Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia, Abdul Sobur, menyebut regulasi baru ini bisa membuat importir menunda kontrak baru.

“Sebagian importir kemungkinan akan menunda pembelian sambil menunggu kepastian kebijakan, sehingga dapat memengaruhi arus pesanan pada semester II/2026," tuturnya kepada Bisnis.

Dalam jangka menengah, efek kebijakan ini akan dipengaruhi oleh posisi tarif Indonesia dibanding negara eksportir lain.

Jika pengenaan tarif merata, mebel Indonesia dinilai masih kompetitif, namun jika lebih tinggi, risiko pengalihan pesanan otomatis meningkat.

“Industri mebel merupakan industri padat karya dengan siklus pemesanan yang relatif panjang.

Oleh karena itu, kepastian kebijakan menjadi faktor yang sama pentingnya dengan besaran tarif itu sendiri,” jelas Sobur.

Saat ini, pasar AS menyerap sekitar 50% hingga 55% dari total ekspor mebel nasional.

Tingginya angka tersebut membuat industri furnitur sangat rentan terhadap dinamika kebijakan perdagangan di negara tujuan.

Guna mengantisipasi dampak buruk, para pelaku usaha mulai menggenjot perluasan pasar ke Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, Australia, hingga Afrika.

Sektor perhotelan di kawasan Gulf Cooperation Council, India, Jepang, Korea Selatan, dan Asia Tenggara menjadi peluang baru.

Kendati demikian, Sobur mengingatkan bahwa diversifikasi pasar memerlukan proses dan waktu yang tidak sebentar.

“Dibutuhkan investasi promosi, penyesuaian desain, sertifikasi, hingga pembangunan jaringan distribusi yang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit," tegasnya.